Panti Asuhan Samuel Ditutup Sementara
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menutup sementara panti asuhan The Samuel’s Home di Jalan Gading Barta
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menutup sementara panti asuhan The Samuel’s Home di Jalan Gading Barta, Gading Serpong, Kelapa Dua.
Hal itu dilakukan karena panti tersebut dinilai tidak dapat memenuhi administrasi, yakni tidak mengantongi izin lingkungan dan operasional. Selain itu, pemilik dan pengelola panti juga sedang dalam masalah dengan Polda Metro Jaya.
”Saya sudah beri tahu kepada Pak Samuel, pemilik dan pengelola panti ini, kalau belum ada izin, tidak boleh beroperasi. Jadi, untuk sementara, panti ini ditutup,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Minggu (2/3).
Jika dibutuhkan, anak-anak yang ada di rumah panti tersebut bisa ditampung di panti asuhan anak di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Uyung Mulya Lubis membenarkan hal itu. ”Panti ini dilarang beroperasi, seperti menerima anak dan mencari donatur,” kata Uyung.
Larangan itu, menurut Uyung, sudah disampaikan kepada pemilik pengelola panti, Samuel Watulinggas (50) dan istrinya, Yuni Winata (47). ”Pada dasarnya mereka setuju dengan keputusan ini. Mereka akan memfokuskan diri pada kasus yang sedang ditangani kepolisian,” ujar Uyung.
Dinas sosial, kata Uyung, terus mengawasi secara ketat panti tersebut setelah terbongkar kasus dugaan penelantaran anak sejak Senin (24/2) hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan, Samuel dan Yuni akan menjalani pemeriksaan, Senin ini. ”Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya untuk menjalani pemeriksaan resmi di Subdirektorat Renaka Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Senin ini,” kata Rikwanto, Minggu petang.
Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa 17 anak yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran yang diduga dialami korban saat berada di panti asuhan milik Samuel. Penyidik juga sudah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang, seperti sapu, sandal, dan tali, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan.
Imbau tolak gugatan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh langkah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang membongkar dugaan kasus kekerasan terhadap anak-anak di panti The Samuel’s Home. Juga mereka turut mengapresiasi kinerja polisi bersama Komnas PA yang secara maraton mengungkap kasus tersebut.
”Bukti sudah ada. Saat Arist Merdeka Sirait ke Panti Samuel pun bersama polisi, jadi secara hukum sudah sah. Ketika melihat kondisi anak-anak yang buruk, evakuasi terhadap mereka adalah kewajiban Arist dan polisi sebagai upaya melaksanakan perintah undang-undang untuk melindungi anak-anak,” kata M Ihsan dari KPAI.
Ihsan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan gugatan pihak pengacara Samuel terhadap Arist.
KPAI harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan pasal 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 74 meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Pengacara Samuel, ujar Ihsan, seharusnya menyadari bahwa pada Oktober 2012 KPAI telah menyurati Kementerian Sosial dan ditembuskan ke Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Kepala Dinas Sosial untuk menutup Panti Samuel. Pasalnya, sejak lebih dari setahun silam, buruknya pengelolaan di panti itu sudah diketahui publik. KPAI bahkan mendesak agar anak-anak di panti itu diambil alih perawatannya oleh Kementerian Sosial.
”Aneh, temuan KPAI ini tidak ditindaklanjuti Pemda Tangerang dan Panti Samuel. Justru sekarang kuasa hukum melaporkan KPAI dan mengambil anak untuk dipindahkan ke panti lain,” tambah Ihsan. (RTS/NEL/PIN)