Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka, Samuel Dicecar 57 Pertanyaan

Samuel dicecar 57 pertanyaan. Pasal yang ditujukan untuk Samuel yakni Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tersangka, Samuel Dicecar 57 Pertanyaan
Tribunnews.com/Banu Adikara
Samuel Watulingas dan Yuni, pemilik Panti Asuhan The Samuels House di Gading Serpong, Tangerang 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara istrinya Yuni, masih tetap sebatas saksi.

Kuasa Hukum Samuel, Roy Rening, membenarkan Samuel ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya Samuel selesai diperiksa pukul 20.00 dan masih berada di Subdit Renakta untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Tadi pemeriksaan selesai jam 8 malam. Status gelar perkara dinaikkan menjadi penyidikan, karena Samuel ditetapkan menjadi tersangka," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/3/2014) malam.

Roy menuturkan, Samuel dicecar 57 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pasal yang ditujukan untuk Samuel yakni Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak tentang kekerasan dan penelantaran anak.

"Hampir bisa dipastikan pemeriksaan berlanjut hingga besok siang," tambah Roy.

Roy menjelaskan untuk istri Samuel, Yuni Winata, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Maka itu, setelah pemeriksaan Yuni akan langsung pulang, sementara Samuel belum karena akan melanjutkan pemeriksaan esok hari.

BERITA REKOMENDASI

"Istri masih berstatus saksi dan ada kemungkinan bisa pulang," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas