Tersangka, Samuel Dicecar 57 Pertanyaan
Samuel dicecar 57 pertanyaan. Pasal yang ditujukan untuk Samuel yakni Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara istrinya Yuni, masih tetap sebatas saksi.
Kuasa Hukum Samuel, Roy Rening, membenarkan Samuel ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya Samuel selesai diperiksa pukul 20.00 dan masih berada di Subdit Renakta untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Tadi pemeriksaan selesai jam 8 malam. Status gelar perkara dinaikkan menjadi penyidikan, karena Samuel ditetapkan menjadi tersangka," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/3/2014) malam.
Roy menuturkan, Samuel dicecar 57 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pasal yang ditujukan untuk Samuel yakni Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak tentang kekerasan dan penelantaran anak.
"Hampir bisa dipastikan pemeriksaan berlanjut hingga besok siang," tambah Roy.
Roy menjelaskan untuk istri Samuel, Yuni Winata, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Maka itu, setelah pemeriksaan Yuni akan langsung pulang, sementara Samuel belum karena akan melanjutkan pemeriksaan esok hari.
"Istri masih berstatus saksi dan ada kemungkinan bisa pulang," katanya.