Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Panti Samuel Gugat Ketua Komnas Perlindungan Anak

Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong, mengajukan gugatan secara perdata kepada Arist Merdeka Sirait

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum Panti Samuel Gugat Ketua Komnas Perlindungan Anak
net
Arist Merdeka Sirait 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong, mengajukan gugatan secara perdata kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Arist digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dirinya menyebutkan, gugatan perdata tersebut didaftarkan terkait sikap Arist yang telah mengeksekusi anak-anak tanpa prosedur dan surat perintah dari pihak berwenang.

"Arist datang tanpa prosedur, dia datang tanpa surat perintah serta mengambil paksa anak asuh klien kami, tindakan itu saja sudah melanggar hukum dan HAM. Memangnya mendapat perintah dari Polda Metro, tindakan Arist tidak memiliki kewenangan sama sekali," ujar Cornelius saat dihubungi wartawan, Selasa (4/3/2014).

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan Arist merugikan kliennya secara materil dan imateriil sesuai dengan pasal 33 No 66 KUA Perdata. Pihaknya akan menuntut Arist untuk segera mengembalikan anak-anak tersebut ke panti milik pasangan suami istri Chemuel dan Yuni Winata.

"Selain meminta Arist untuk mengembalikan anak-anak, kami menuntut Arist Merdeka Sirait meminta maaf terhadap negara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Cornelius, tindakan Arist mendramatisir proses evakuasi telah membangun opini publik jika kliennya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Padahal, menurut Cornelius, Arist tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Selain datang ke panti yang berada di Gading Serpong itu tanpa surat perintah dari Polda Metro, atau pihak berwajib lainnya, Arist juga dianggap telah mengambil anak-anak panti itu secara paksa.

"Arist telah melanggar prosedur, dia datang tanpa surat perintah serta mengambil paksa anak asuh klien kami, tindakan itu saja sudah melanggar hukum dan HAM. Padahal, wewenang eksekusi ada di tangan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas