Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Korupsi TPA Bantar Gebang Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri Bekasi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang atas nama Bagas Subarnowo

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Terpidana Korupsi TPA Bantar Gebang Dijebloskan ke Penjara
Warta Kota
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bekasi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang atas nama Bagas Subarnowo, Rabu (5/3/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kajari Bekasi pada hari Rabu 5 Maret 2014 sekitar pukul 16.00 WIB telah melaksanakan eksekusi terhadap Ir Bagas Subarnowo MT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.

Dikatakannya, Bagas Subarnowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan proyek bantuan pemprov DKI Jakarta berupa dana kompensasi TPA Bantar Gebang. Akibat penyimpangan yang dilakukannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 313 876 523,28.

Eksekusi terpidana kasus tersebut berdasarkan Putusan MA No : 145 K/PID.SUS tanggal 1 September 2002 yang menghukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terpidana untuk selanjutnya menjalani pidana tersebut di Lapas Bulak Kapal Bekasi," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas