Dugaan Korupsi Transjakarta, JAM Pidsus Minta Ahok Hormati Kejagung
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyo Pramono meminta Basuki Tjahaja Purnama menghormati proses penyelidikan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyo Pramono meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang dibeli dari Cina.
"Ya kalau Kejaksaan yang menangani dulu, ya Kejaksaan lah, hormati kejaksaan. Kejaksaan punya kewenangan untuk menyidik juga. Kalau Kejaksaan dulu yang mengambil lalu diambil ya hormatilah, kan ada MoU yang mengatur bagian itu," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014).
Ahok sebelumnya mendorong bila kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggapan ketidakpercayaan publik terhadap kejaksaan pun ditepis Widyo. "Percaya tidak percaya itu kan wartawan yang mendramatisirnya," ujarnya.
Disinggung sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan sejumlah data kepada KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, dikatakan Widyo pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya tetap akan menjalankan tugas melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
"Kalau kami terbukti melakukan penyelidikan terlebih dulu ya hormatilah kami," ujarnya.
Kejaksaan dikatakan Widyo selama ini senantiasa melakukan koordinasi dengan KPK dalam setiap penyelidikan yang dilakukannya.
"Pokoknya apa yang dilakukan kejaksaan itu on the track, semuanya ada dasar hukumnya, semuanya ada aturan mainnya yang harus kita lakukan secara proporsional dan profesional serta tidak cari-cari perkara, tidak mendzolimi orang," ungkapnya.
Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus penggelembungan (mark up) dana pengadaan bus TransJakarta yang dibeli dari Cina oleh Pemerintah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Dimulainya penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 26 Februari 2014.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan laporan dari inspektorat bahwa ada dugaan kecurangan dalam pengadaan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
Dari sisi administrasi tidak ada kesalahan dalam pengadaan tersebut, namun dalam dokumen ditemukan kejanggalan terutama dalam penentuan harga serta penentuan pemenang tender. Harga jual bus dari pihak perusahaan Cina Rp 1 miliar, tetapi dalam dokumen tertulis Rp 3 miliar.