Sitok Tetap Saksi, Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan RW
Penyidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menjadwalkan kapan RW, bisa diperiksa oleh penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menjadwalkan kapan RW, bisa diperiksa oleh penyidik.
"Sitok statusnya masih tetap saksi. Penyidik masih menjadwalkan kapan RW bisa kembali diperiksa terkait laporannya terhadap Sitok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (17/3/2014).
Rikwanto mengatakan minggu lalu, penyidik sudah memanggil RW untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun saat itu kondisi kesehatan RW tidak baik dan pemeriksaan tidak dilakukan.
"Minggu lalu, RW sudah dipanggil penyidik. Tapi saat itu, dia tidak siap dan fisiknya lelah," tegas Rikwanto.
Rikwanto berharap kondisi RW bisa segera pulih dan pemeriksaan bisa dilakukan terkait mengkonfirmasikan hasil pemeriksaan Sitok.
Untuk diketahui, penyair dan budayawan Sitok Sunarto (46) alias Sitok Srengenge, Rabu (5/3/2014) lalu diperiksa selama lebih dari 10 jam.
Sitok yang hingga kini statusnya masih sebagai saksi ini dicecar sekitar 57 pertanyaan oleh penyidik yang berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Sitok, penyidik menemukan ada perbedaan mendasar antara keterangan Sitok dengan keterangan RW sebagai korban. Perbedaan yang dimaksud yakni dalam kaitan unsur paksaan.