Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir Susanto Terancam 15 Tahun Penjara

Brigadir Susanto menembak atasannya, AKBP Pamudji dari jarak dekat. Ia terancam 15 tahun penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Brigadir Susanto Terancam 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Lokasi penembakan AKBP Pamudji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABrigadir Susanto ditetapkan sebagai tersangka penembak AKBP Pamudji, Selasa (18/3/2014) pukul 21.30 WIB kemarin di ruang Piket Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, Brigadir Susanto disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Pasalnya tentu 338 KUHP, tentang pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Rabu (19/3/2014) malam di Mapolda Metro Jaya.

Heru menambahkan mengenai motif penembakan akan disampaikan usai penyidik melakukan gelar perkara malam ini.

"Motif nanti kita sampaikan. Yang jelas mereka saat itu sedang tugas. Kita tidak mencari pengakuan, tapi ada pembuktian," tegas Heru.

Sebelumnya, Heru menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penelitian dan kajian scientific investigation, serta penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Berita Rekomendasi

Diutarakan Heru, dari hasil labfor diketahui pula di tangan Brigadir Susanto tersisa bekas mesiu. Termasuk ada pula bekas darah korban di tangan Brigadir Susanto.

"Hasil laboratorium ditemukan di tangan S tersisa bekas mesiu. Itu yang dijadikan dasar. Termasuk ada juga darah di tangan dan badan S. Untuk motif lebih lanjut nanti kami sampaikan," tutur Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas