Diduga Cabuli Bocah, Seorang Kakek Belum Juga Ditangkap
Hingga kini Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat belum menangkap S kakek berusia 63 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat belum menangkap S kakek berusia 63 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada N bocah berusia empat tahun di rumahnya Jalan Catur Tunggal II RT 14 RW 09, Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3) lalu.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian belum mempunyai cukup bukti atas aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh S.
Pihak keluarga korban sendiri, sudah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (10/3). Hal ini dilakukan agar pihak kepolisian bisa langsung menangkap pelaku pencabulan bocah dibawah umur tersebut. Akan tetapi, sampai detik ini, pelaku masih berada di rumahnya.
"Sampai sekrang pelaku tidak ditahan padahal bukti hasil visum sudah ada dan diberikan kepada pihak kepolisian. Saat ini pelaku menurut istrinya sudah mengakui prbuatanya. Akan tetapi kenapa smpai hari ini belum ada penahanan," kata Ayah kandung S, Teguh (36) saat dihubungi wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Bapak dari dua orang anak itu menjelaskan bahwa aksi bejad kakek berusia 63 tahun itu kepada anaknya dilakukan di lantai dua rumahnya. Menurutnya, hasil olah kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian sangat memberatkan keluarganya. Pasalnya, saksi mata yang berada di rumah tersebut pasti membela yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual tersebut.