Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir Susanto Jalani Tes Kejiwaan

Brigadir Susanto, akan menjalani tes psikologi atau kejiwaan, Kamis (20/3/2014).

Editor: Sanusi
zoom-in Brigadir Susanto Jalani Tes Kejiwaan
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Pemakaman AKBP Pamudji 

Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelaku penembakan terhadap Kepala Detasemen Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji yakni Brigadir Susanto, akan menjalani tes psikologi atau kejiwaan, Kamis (20/3/2014).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, mengatakan pemeriksaan tes kejiwaan bertujuan untuk mengetahui profil, perilaku atau keseharian dari Brigadir Susanto dalam tugasnya di kepolisian.

"Tes psikologis ini kami harapkan keluar hasilnya sore nanti. Ini untuk mengetahui profil dari Brigadir S," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/3/2014).

Menurutnya pemberian senjata api pada anggota kepolisian tidak diberikan begitu saja, karena harus melewati serangkaian tes, termasuk tes kejiwaan.

Seperti diketahui, Brigadir Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan terhadap AKBP Pamudji.
Penetapan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk melalui metode scientific identification.

Akibat perbuatannya Brigadir Susanto akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Untuk menghindari kejadian serupa dari aksi koboy tersebut, menurut Rikwanto, tidak ada peraturan atau kebijkan baru yang dikeluarkan Mabes Polri atau Polda Metro tentang penggunaan senjata api oleh petugas.

"Sesuai SOP yang berlaku selama ini," katanya.

Hal itu menurut Rikwanto diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentangi Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkapolri 1/2009).(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas