Dua Ibu Rumah Tangga Belasan Kali Curi Mobil Rental Dengan Modus Bius Sopir
Polda Metro Jaya membekuk 2 wanita ibu rumah tangga spesialis pencuri mobil rental yakni DA dan DI.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk 2 wanita ibu rumah tangga spesialis pencuri mobil rental yakni DA dan DI.
Keduanya dibekuk di tempat terpisah di Jakarta dan Merak, Banten, Jumat (14/3/2013).
Modusnya mereka berpura-pura menyewa mobil rental berikut sopir lalu membius sopir di tengah perjalanan atau di suatu tempat yang sudah direncanakan.
Keduanya diduga sudah beraksi belasan hingga puluhan kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya masih memeriksa DA dan DI secara intensif untuk memastikan sudah berapa lama dan berapa kali mereka beraksi.
Diduga kuat, kata Heru, keduanya sudah sering melakukan pencurian mobil rental dengan modus membius sang sopir.
Heru menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan Inan Sutaryan, sopir mobil rental di Bogor, yang merupakan korban pembiusan kedua ibu rumah tangga pada pekan lalu.
"Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para tersangka," kata Heru, Minggu (23/3/2014).
Menurutnya DA dibekuk di Merak, Banten sementara DI dibekuk di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. "DA ini menyediakan tempat kepada DI untuk mengeksekusi korbannya dengan bisu," kata Heru.
Menurut Heru, peristiwa yang menimpa Inan berawal saat DA dan DI menyewa mobil rental yang disopiri korban dari Bogor. DI lalu meminta diantar ke apartemen di wilayah Jakarta Selatan yang merupakan milik DA.
Setelah berada di apartemen tersebut, DI menawarkan kopi yang sudah dicampur dengan obat penenang atau obat bius. Beberapa saat setelah meminum kopi tersebut, korban merasa lemas hingga tidak sadarkan diri.
Setelah berhasil memperdayai korbannya, keduanya membuang korban di pinggiran Jakarta. Mereka lalu menjual mobil rental kepada penadah langganan mereka.
"Korban lalu melaporkan kasus ini ke kami," kata Heru.
Menurut Heru, kasus masih terus didalami. Diduga kedua tersangka sudah sering melakukan modus kejahatan seperti ini.
"Yang pasti tersangka mengakui kejahatan yang dilakukan adalah dengan menyasar mobil-mobil rental yang disewanya, kemudian memperdayai sopir rental tersebut. Kita masih mendalami korban lain dari kedua tersangka ini," papar Heru.
Selain itu, kata Heru, pihaknya juga mengejar penadah mobil curian dari kedua tersangka. Menurutnya DA dan DI akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Budi Malau