Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tegaskan Gaji Penyapu Sudah Cair

Honor pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah mulai dicairkan untuk Januari dan Februari

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok Tegaskan Gaji Penyapu Sudah Cair
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
GAJI BARU 2,4 JUTA - Sri Wahyuni (49) sedang menyapu di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2013). Ibu yang telah bertahun-tahun bekerja menyapu jalanan ini berharap mendapat gaji Rp 2,4 juta yang di janjikan Pemprop DKI terwujud yang gaji sekarang Rp 1 juta. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan honor pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah mulai dicairkan.

"Yang Dinas Kebersihan sudah cair, dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) sudah, jadi digaji yang Januari dan Februari," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/3/2014).

Namun demikian, pria yang biasa disapa Ahok ini mengaku belum tahu mengenai honor PHL di SKPD lainnya. Seperti petugas kebersihan kantor atau cleaning service. Juga petugas pelayanan jenasah, DInas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

"Kita mesti cek dulu, kalau yang kontrak langsung sama SKPD, harusnya sudah masuk biaya rutin, jadi bisa didahulukan. Kecuali yang pihak ketiga (swasta/outsourcing), bisa saja belum. Kita lihat dulu terdaftar atau tidak," ujar AHok.

Menurutnya, untuk pekerja yang menjadi pegawai pihak swasta, diperlukan lelang terlebih dulu. Sehingga juga menunggu pelaksanaan lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah.

Seperti diketahui, para PHL dan petugas honorer belum menerima gaji hingga kini. Pasalnya, APBD DKI Jakarta belum bisa digunakan. Para pekerja yang belum digaji antara lain pekerja kebersihan taman dan badan air (kali/waduk), serta petugas pengangkut jenasah atau mayat.

Padahal Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2013 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBD 2014. Dalam pergub tersebut, disebutkan bahwa pengeluaran daerah bisa digunakan sebelum pengesahan, dengan angka maksimal sebesar APBD 2013.

Berita Rekomendasi

Pergub ini sudah ditandatangani Jokowi pada 30 Desember 2013 lalu. Pengeluaran yang diperbolehkan untuk digunakan sebelum penetapan APBD adalah gaji dan tunjangan PNS, Gubernur, Wakil Gubernur.

Kemudian pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah, Honor-honor pegawai tidak tetap; pembayaran telepon, air, listrik, internet, gas, dan jasa kebersihan. Total anggaran yang bisa digunakan sebelum penetapan APBD DKI 2014 ini sebesar Rp 24,3 triliun lebih. (Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas