Ahok: Itu Wacana Usulan Lembaga Riset
Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama waktu masuk sekolah pukul 09.00 masih wacana
Penulis: Catur W Edy
![Ahok: Itu Wacana Usulan Lembaga Riset](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140323_192503_ahok-hadiri-kampanye-partai-gerindra-di-sugbk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM -- Wacana waktu jam belajar pukul 09.00 yang dicetuskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu lalu masih wacana. "Baru wacana untuk mengetahui reaksi masyarakat," ujar Ahok.
Ahok mengatakan berdasarkan kajian lalu lintas, memang salah satu penyebab kemacetan di pagi hari adalah jam masuk sekolah. "Kegiatan antarjemput siswa menyebabkan kemacetan. Itu memang terbukti ketika sekolah libur, jalanan lumayan lengang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Ahok, ada lembaga riset yang mengusulkan waktu belajar mengajar mulai pukul 09.00. "Saya bilang kalau pukul 09.00, pulangnya mau jam berapa? Pasti sore. nah sore kan macet juga, lebih parah dari pagi. Kalau pulang sore anak-anak bisa lebih stres karena sudah capek belajar, terus terkena macet. Jadi mendingan masuknya pagi," ujarnya.
Ia mengatakan meski Pemprov DKI sudah melakukan sistem Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) dengan zonasi, namun tetap banyak pelajar yang belajar di sekolah yang jauh dari rumahnya sehingga arus lalu lintas tidak berpengaruh.
"Anak saya saja kalau telat bangun, sekolah nggak mandi. Yang penting kan kalau masuk pagi, dia sore sudah di rumah. Daripada malam baru nyampai rumah," tuturnya.
Menurut Ahok dirinya tidak perlu survei, namun hanya melempar wacana ke masyarakat melalui media. "Survei di Jakarta itu gampang, lempar aja ide ke masyarakat. Kalau beritanya udah naik lihat komentar orang. kalau banyak yang caci maki artinya idenya nggak usah diterusin," ujarnya Ahok.
Sejak 2009 lalu, Pemprov DKI telah menerapkan aturan waktu masuk sekolah pukul 06.30. Aturan tersebut dibuat untuk mendistribusikan kemacetan lalu lintas di pagi hari. Sehingga kegiatan antarjemput terjadi sebelum warga berangkat bekerja. Hingga kini aturan tersebut masih diberlakukan. (*)