Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Adegan dalam Rekonstruksi Penembakan AKBP Pamudji

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kepala Detasemen Pelayanan Markas AKBP Pamudji

Editor: Sanusi
zoom-in 15 Adegan dalam Rekonstruksi Penembakan AKBP Pamudji
Wartakota/Budi Sam Law Malau
Ipda Made anggota Yanma Polda Metro Jaya berpersan sebagai AKBP Pamudji saat rekonstruksi di depan ruang piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (1/4/2014). 

Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kepala Detasemen Pelayanan Markas AKBP Pamudji oleh Brigadir Susanto di ruang piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (1/4/2014) sore.

Sedikitnya ada 15 adegan yang diperagakan tersangka Brigadir Susanto dan para saksi.

Dalam rekonstruksi itu Brigadir Susanto dan para saksi dihadirkan oleh penyidik. Sementara korban diperagakan oleh polisi lainnya yakni Ipda Made anggota Yanma Polda Metro Jaya.

Dari rekonstruksi diketahui Pamudji dihabisi Susanto tepat di depan pintu masuk di ruang piket Yanma dibagian luar. Ini berarti siapapun yang melintas di depan ruang piket Yanma malam itu akan dapat melihat jenasah Pamudji yang bersimbah darah dengan luka tembak di kepalanya.

Panit Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Arsya Kadafi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, menyatakan sedikitnya ada 15 adegan dalam rekonstruksi tersebut. "Ada 15 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi," ujar Arsya, Selasa sore.

Ia menjelaskan rekontruski yang diperagakan oleh tersangka dan saksi sesuai dengan apa yang tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP). "Adegan sesuai dengan BAP. Dalam Prosesnya ada 15 adegan yang peragakan," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Arysa, hasil rekontrusi akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya berkas akan dilemparkan ke pihak kejaksaan. "Isi BAP sudah direkonstruksi dan sudah tergambar secara visual," katanya.

Ia mengatakan Pasal yang dikenakan kepada tersangka Brigadir Susanto adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Menurutnya kondisi Brigadir Susanto saat ini sudah stabil dan memberikan keterangan kepenyidik secara jelas. "Sehingga tersangka pada saat pemeriksaan dan rekonstruski bisa menjelaskan semua dengan baik," katanya.

Dalam rekonstruksi itu tergambar jelas bahwa Brigadir Susanto melakukan penembakan terhadap AKBP Pamudji tepat di depan ruang piket Yanma.

Seperti diketahui Brigadir Susanto awalnya membantah bahwa ia telah menembak atasannya, AKBP Pamudji. Namun, dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga hasil uji laboratorium forensik, semua dugaan pelaku mengarah kepada lulusan Tamtama tahun 1995 itu.

Selain itu dalam rekonstruksi saksi berinial SHN menyaksikan Brigadir Susanto mengelap tangannya dengan tangannya sendiri usai menembak Pamudji.
SHN saat itu melintas di depan Piket Yanma usai menembak Pamudji.

Ia hanya memandang Susanto tanpa kecurigaan yang berdiri di depan ruang Piket Yanma. SHN juga berpapasan dengan saksi Aiptu D, komandan regu Yanma, yang juga berlari kembali ke ruang Piket Yanma begitu mendengar suara tembakan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas