Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyopet di Metromini, Dua Pengamen Dikormas Massa

Ketika itu, korban yang hendak turun dari Kopaja dipepet lalu salah seorang dari pelaku mengambil HP di tas korban.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Nyopet di Metromini, Dua Pengamen Dikormas Massa
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengamen, Syamsul Bahri (20) dan Eko Saputra (33) kini harus mempertanggungkan kejahatannya dengan mendekam di tahanan Mapolsektro Tanjungduren, Jakarta Barat.

Mereka tertangkap usai mencopet seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungduren AKP Khoiri, Kamis (3/4) menuturkan, korbannya saat itu adalah Cornelius (17), pelajar SMK Telkom. Pristiwa itu terjadi Selasa (1/4) sore.

Bermula ketika pelaku naik Kopaja dari Jalan Daan Mogot tanpa tujuan yang jelas.

Ketika itu, korban yang hendak turun dari Kopaja dipepet lalu salah seorang dari pelaku mengambil HP di tas korban. Korban tersadar HP nya hilang setelah turun dari Kopaja.

Sadar HP-nya hilang, Cornelius naik Taksi mengejar Kopaja yang dia tumpangi tadi. Ia yakin HP-nya diambil oleh dua orang yang dia curigai.

"Korban mengenali ciri-ciri pelaku dari lubang tindikan di kupingnya," kata Khoiri.

Berita Rekomendasi

Tepat di Perempatan Tomang, Kopaja yang dikejar berhenti. Cornelius naik dan mencari kedua pencopet dengan modus mengamen itu. Melihat korbannya kembali, kedua pelaku panik.

Mereka kemudian nekad kabur dengan cara melompat dari Kopaja dan berupaya melarikan diri.

Korban lalu berteriak. Teriakan korban saat itu terdengar warga lalu beramai-ramai mengejar. Dua pelaku itu pun tertangkap. Setelah sempat dihajar ramai-ramai, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku sebagai pengamen jalanan. Mereka mencopet karena seharian mengamen hanya mendapat Rp10 ribu.

"Kami duga mengamen hanyalah modus mereka, soalnya mereka tidak membawa alat musik," kata Khoiri.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pria bertato ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(Feryanto Hadi)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas