Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biayai Pengobatan Suami, Omih Jadi Penyalur Sumbangan Fiktif

Dirinya rela turun ke jalan untuk menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) guna membiayai pengobatan A, sang suami.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Biayai Pengobatan Suami, Omih Jadi Penyalur Sumbangan Fiktif
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Omih beserta uang hasil sumbangan fiktif yang berhasil disita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah sedih dialami Omih (52) warga Kampung Harapan Baru RT 04/02 Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Dirinya rela turun ke jalan untuk menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) guna membiayai pengobatan A, sang suami.

Terlihat lemah tidak berdaya, perempuan paruh baya yang terlihat berpakaian lusuh berjilbab biru itu hanya bisa tertunduk dan menjawab singkat pertanyaan Petugas saat dirinya didata di Kantor Sudin Sosial Jakarta Selatan.

Dirinya mengaku nekat menjalani profesi sebagai penyalur sumbangan fiktif selama satu setengah tahun untuk membiayai pengobatan sang suami yang berada di kampung halamannya di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. "Terpaksa pak, itu karena suami saya sakit," jelasnya singkat.

Selain itu, dirinya mengaku melakukan kegiatan tersebut dikarenakan penghasilan yang sangat jauh dibandingkan menjadi buruh tani di kampungnya. Karena dalam sebulan dirinya mampu mendapatkan uang mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulannya. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan setoran untuk koordinator, biaya makan dan transport setiap hari.

"Karena jadi buruh tani cuma sepuluh ribu sehari, sedangkan kalau kerja begini bisa sampai empat juta, tapi saya cuma dapat setengahnya saja," jelasnya menambahkan.

Walau begitu, dirinya yang ditangkap bersama rekannya, Tupiah (64) Kampung Pilar RT 02/01 Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat saat beroperasi di sekitar Blok M, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Minggu (06/04/2014) itu mengaku tidak akan mengulangi pekerjaannya sebagai penyalur sumbangan fiktif.

"Saya janji nggak akan ulangi lagi pak, saya sudah kapok. Saya minta dibebasin pak," jelasnya memohon.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sudin Sosial Jakarta Selatan mengatakan, kalau keduanya tidak bisa dibebaskan langsung, karena akan menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Cipayung, Jakarta Timur selama dua minggu ke depan.

Selepas masa karantina tersebut, lanjutnya, pihak keluarga baru diperbolehkan untuk menjamin dengan syarat harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi serta Surat Keterangan yang diketahui mulai dari setingkat RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan sesuai domisili keduanya.

"Jadi persyaratannya itu semua, kalau tidak ada penjamin atau pihak keluarga yang menjemput, keduanya akan menjalani pembinaan selama enam bulan kedepan" jelasnya Miftahul saat ditemui Warta Kota di kantornya, Minggu (06/04/2014).(Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas