Polisi Cokok Pria Pembuang Bayi di PRJ Dibekuk
"Pelakunya sudah ditangkap. Pelaku berinisial T. Saat ini, pelaku sudah diproses hukum di Polsek Pademangan," kata Rikwanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria misterius yang menelantarkan bayi perempuan bernama Francika, akhirnya tertangkap. Pelaku meninggalkan bayi itu di di Pintu II Arena Pekan Raya Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/4/2014) pukul 15.30 WIB.
"Pelakunya sudah ditangkap. Pelaku berinisial T. Saat ini, pelaku sudah diproses hukum di Polsek Pademangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2014).
Rikwanto menambahkan pelaku yang bernama Tigor ini merupakan pacar ibu korban. Motifnya: pelaku tidak suka ada bayi di antara dirinya dan ibu korban. Alhasil, pelaku tega membuang anak kekasihnya tersebut.
Atas perbuatannya, Tigor dikenakan Pasal 305 KUHP dan Pasal 77 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tengah dalam penyelidikan.