Pengacara: Terlalu Dini Simpulkan Gatot Terlibat Kasus Holly
Sidang perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu kembali digelar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu dengan terdakwa mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Penyidik Polisi Sektor Pancoran, Jakarta Selatan, Aiptu Panut dan Aiptu Suryadi.
Dalam kesaksiannya, Panut yang menjadi petugas pemeriksa saat olah lokasi kejadian perkara, yakni di kamar Holly, Apartemen Kalibata City mengaku, tak tahu kaitan antara kematian Holly dengan salah satu pelaku yang jatuh dan tewas. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Elriski Yudistira itu terjatuh dari lantai sembilan tempat kamar Holly berada.
"Hubungan kematian Holly dan korban jatuh tidak tahu," kata Panut dalam persidangan, Senin (14/4/2014).
Merespon keterangannya, Hakim langsung mencecarnya. Sebab, Panut dianggap tahu kasus tersebut. "Lah kalau begitu tahu dari mana? Apa ada yang ngarahin?" tanya Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Panut tak menjawab tegas. Tapi dia memastikan tidak pernah diarahkan sewaktu bertugas membuat laporan. Namun dia mengatakan, bahwa keterkaitan itu masih sebatas perkiraan. "Diperkirakan terkait," jawab Panut.
Saksi lainnya yang dihadirkan yakni Penyidik Suryadi. Di hadapan majelis hakim, dia justru mengungkapkan Holly meninggal di rumah sakit. Pasalnya, saat ditemukan di lokasi kejadian, Holly masih dalam keadaan hidup.
"Masih bernafas. Meninggal di rumah sakit," kata Suryadi yang juga menjadi petugas Olah TKP.
Sementara Penasihat Hukum Gatot, Afrian Bondjol mengklaim pihaknya tak melihat gambaran keterlibatan Gatot dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya masih bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
"Masih jadi pertanyaan kami itu, kenapa nyambung ke situ (terlibat)? Jaksa juga masih mengarahkan ke situ," kata Afrian kepada wartawan.
Dengan melihat persidangan hari ini, akui Afrian, masih terlalu dini menyimpulkan Gatot terlibat pembunuhan Holly. "Terlalu dini untuk menyimpulkan terdakwa terlibat," tegasnya.
Selain itu, Afrian juga mengritik soal foto kliennya saat sedang bersama Holly yang dijadikan barang bukti. Menurutnya foto itu belum terbukti kebenaranya bahwa itu adalah foto Gatot dan Holly. "Ya itu yang mau kita kejar. Pokoknya kita akan bicarakan langkah selanjutnya," kata Afrian.
Sebagai informasi, Gatot menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014) lalu. Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Berdasar pasal tersebut, Gatot terancam hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.