Gatot Pasrah Sidangnya Ditunda Terus
Penundaan sidang ini dikarenakan tiga saksi yang menjadi eksekutor pembunuhan Holly berhalangan hadir
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela yaitu Mantan Auditor BPK Gatot Supiartono lesu setelah mendengar sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/4) ditunda kembali.
Hal ini dikarenakan tiga saksi yang menjadi eksekutor pembunuhan Holly berhalangan hadir. Dengan menggunakan kemeja batik lengan pendek dan rompi bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Gatot hanya berada sekitar lima menit di ruang sidang.
Sidang sendiri dimulai pada pukul 14.45. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum, Hayin Suhikto. "Perasaan saya yah gimana? Udah bolak-balik ditunda kasus persidangan ini. Yang lebih tahu adalah Jaksa Penuntut Umum," kata Gatot kepada wartawan di PN Jakpus.
Dia enggan berkomentar terlalu banyak terkait pembatalan sidang kasusnya itu yang tertunda selama dua kali dalam dua minggu terakhir ini. Selain karena pengamanan saat Pemilu 2014 lalu, saat ini sidang kasus ditunda karena saksi tidak dapat dihadirkan JPU. "Kita ikutin aja, karena yang tahu administrasinya ada jaksa penuntut umum. Saya juga ga ngapain-ngapain, jadi ikut-ikut aja," tuntasnya.
Sementara itu, JPU PN Jakarta Pusat, Hayin Suhikto menuturkan alasan penundaan sidang mendengar keterangan saksi dari ekskutor pembunuh Holly Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45), Abdul Latief bin Abdul Rahman (48) dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar (41) tidak hadir.
Pasalnya, mereka baru saja mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014). "Mestinya, hari ini ada 3 saksi yang akan kami ajukan, tapi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum keluar," katanya.
Hayin mengatakan, surat izin untuk bersaksi baru diserahkan kemarin. Sedangkan, di hari yang sama, ketiga saksi menjalani persidangan kasus yang sama sebagai terdakwa. Oleh sebab itu, dia meminta Majelis Hakim untuk menunda sampai tanggal Rabu (23/4) mendatang.
"Kami meminta waktu sampai Rabu depan untuk dapat menghadirkan ketiga saksi," imbuhnya Hayin. Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini mengabulkan permintaan jaksa. Majelis akhirnya menunda sidang hingga Rabu, 23 April 2014. "Kami memberi kesempatan jaska menghadirkan saksi. Sidang ditunda sampai Rabu, 23 April 2014," katanya.