Mantan Anggota Polisi Diciduk karena Memeras Warga
seorang mantan anggota Polri berinisial EN ditangkap karena melakukan pemerasan.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada saja modus penjahat untuk mengelabui korbannya. Di Jakarta Timur, seorang mantan anggota Polri berinisial EN ditangkap karena melakukan pemerasan.
Mantan anggota polisi yang terakhir kali bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur itu menjalankan aksinya dengan cara menakut-nakuti korbannya dengan berlagak seperti polisi yang akan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari, mengatakan, aksi tersebut dilakukan EN pada Rabu (16/4/2014) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban, Deni Krisworo (26) hendak membeli buah di toko tersebut.
"Tapi tahu-tahu, EN mendekati korban dan langsung melakukan penggeledahan, berpura-pura seperti polisi," kata Sri, kepada wartawan, Senin (21/4/2014).
Sri menyebutkan, sebenarnya pelaku tidak menemukan apapun dalam tubuh korban, namun, justru pelaku tetap mengancam akan mengerahkan masyarakat sekitar untuk menangkap korban.
"Saat itu, pelaku berhasil membuat korban takut, sehingga terjadi kesepakatan bahwa korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta," katanya.
Namun, saat itu, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp.500.000. Pelaku pun sepakat.
"Korban mengaku yang saat itu tidak membawa cukup uang, lalu korban meminta kepada pelaku untuk memberikan waktu menggadaikan hp-nya di wilayah Rawamangun, karena dekat," katanya.
Pelaku pun menyetujuinya dan mempersilahkan korban untuk menggadaikan telepon seluler. Tapi saat itu pelaku menahan STNK mobil, ponsel, KTP, dan uang tunai Rp 65.000 sebagai jaminan.
"Saat dipersilahkan menggadaikan hp-nya itu, korban mengambil kesempatan mendatangi SPK (Sentra Pelayan Kepolisian) Polsek Metro Pulogadung dan melaporkan peristiwa tersebut," katanya.
Sementara itu Kapolsek Pulogadung Kompol Muhammad Nasir mengatakan, korban yang saat itu ketakutan mendatangi Sentra Pelayan Kepolisian (SPK) Polsek Metro Pulogadung dan melaporkan peristiwa tersebut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan mengirim anggota dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Pulogadung ke lokasi kejadian.
"Jadi korban kita arahkan untuk kembali menemui EN. Tapi anggota kita mengikuti dari belakang," kata Nasir.
Sesampainya di lokasi kejadian, EN yang mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya sempat berusaha melarikan diri. Beruntung petugas sigap dan langsung menangkap pelaku.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, sebelum bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, EN sempat bertugas di Polsek Metro Matraman. Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian sekitar satu tahun lalu lantaran melakukan pelanggaran. Sayangnya tidak ada penjelasan resmi yang didapat terkait pelanggaran yang dilakukan EN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.