Melanggar UU Sisdiknas, JIS Dijerat Pidana
Kasus sodomi di JIS tidak hanya bergulir hingga penetapan dua tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sodomi di JIS tidak hanya bergulir hingga penetapan dua tersangka. Tapi polisi juga telah menjerat JIS dengan Undang-undang Sisdiknas lantaran sekolah tersebut tidak berizin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian menjerat JIS dengan Undang-undand Sisdiknas karena adanya keputusan dari Kemendikbud terkait penutupan TK JIS terhitung pada Selasa (22/4/2014) lalu.
"Ada keputusan sekolah itu tanpa izin operasi. Jadi bisa dikenakan pidana melanggar Pasal 71 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003," tegas Rikwanto, Rabu (23/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dalam memproses kasus tersebut, Rikwanto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Kemendikbud.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, jadi sudah bisa langsung dilakukan penyidikan," ujar Rikwanto.