Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melanggar UU Sisdiknas, JIS Dijerat Pidana

Kasus sodomi di JIS tidak hanya bergulir hingga penetapan dua tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Melanggar UU Sisdiknas, JIS Dijerat Pidana
Kompas.com
Jakarta International School (JIS) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sodomi di JIS tidak hanya bergulir hingga penetapan dua tersangka. Tapi polisi juga telah menjerat JIS dengan Undang-undang Sisdiknas lantaran sekolah tersebut tidak berizin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian menjerat JIS dengan Undang-undand Sisdiknas karena adanya keputusan dari Kemendikbud terkait penutupan TK JIS terhitung pada Selasa (22/4/2014) lalu.

"Ada keputusan sekolah itu tanpa izin operasi. Jadi bisa dikenakan pidana melanggar Pasal 71 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003," tegas Rikwanto, Rabu (23/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dalam memproses kasus tersebut, Rikwanto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Kemendikbud.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, jadi sudah bisa langsung dilakukan penyidikan," ujar Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas