Ide Pembunuhan Terhadap Holly Dibahas di Gedung BPK
Menurut Surya, ide tersebut dia bicarakan bersama Gatot di Kantor BPK, Jakarta, dan di mobil bila dalam perjalanan.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37), Surya Hakim, mengaku mengusulkan membunuh perempuan itu karena bersimpati kepada Gatot Supiartono, majikannya sekaligus suami siri Holly.
"Terdorong rasa simpati saya, Pak Gatot orang baik," kata Surya Hakim dalam kesaksiannya dalam persidangan Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014). Dia mengatakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut adalah orang yang baik.
Namun, Surya juga mengakui saat itu dia terdesak kebutuhan keluarga. Kebutuhan itu menjadi alasan lain yang mendorong dia mengajukan usul pembunuhan itu.
Menurut Surya, ide tersebut dia bicarakan bersama Gatot di Kantor BPK, Jakarta, dan di mobil bila dalam perjalanan. Sebelumnya diberitakan, Gatot menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014).
Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.