Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ide Pembunuhan Terhadap Holly Dibahas di Gedung BPK

Menurut Surya, ide tersebut dia bicarakan bersama Gatot di Kantor BPK, Jakarta, dan di mobil bila dalam perjalanan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ide Pembunuhan Terhadap Holly Dibahas di Gedung BPK
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37), Gatot Supiartono menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Tribunnews.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37), Surya Hakim, mengaku mengusulkan membunuh perempuan itu karena bersimpati kepada Gatot Supiartono, majikannya sekaligus suami siri Holly.

"Terdorong rasa simpati saya, Pak Gatot orang baik," kata Surya Hakim dalam kesaksiannya dalam persidangan Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014). Dia mengatakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut adalah orang yang baik.

Namun, Surya juga mengakui saat itu dia terdesak kebutuhan keluarga. Kebutuhan itu menjadi alasan lain yang mendorong dia mengajukan usul pembunuhan itu.

Menurut Surya, ide tersebut dia bicarakan bersama Gatot di Kantor BPK, Jakarta, dan di mobil bila dalam perjalanan. Sebelumnya diberitakan, Gatot  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014).

Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas