Kemenhub Tegaskan Tak Akan Hukum Kepala STIP
"Yang kita beri sanksi adalah pelakunya. Sekolah telah menjalankan aturan dan pengawasan dengan benar," ujar J.A Barata.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tak akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara. Sanksi hanya akan diberikan terhadap siswa pelaku penganiayaan.
"Yang kita beri sanksi adalah pelakunya. Sekolah telah menjalankan aturan dan pengawasan dengan benar," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan, J A Barata, kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2014).
Menurut Barata, hal itu telah tepat karena kejadian penganiayaan yang menewaskan seorang taruna STIP tersebut dilakukan di luar sekolah. Dia mengatakan, sekolah telah membuat aturan-aturan yang dibuat sebagai antisipasi terjadinya permasalahan antara siswa yunior dan senior di dalam sekolah.
Sebagai contoh, kata Barata, tempat makan antara senior dan yunior sudah dipisah di dalam sekolah. Barata juga mengakui kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 2008. Namun menurut Barata, kejadian yang lalu telah dijadikan pembelajaran bagi pihak sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Dimas Dikita Handoko (19), salah satu siswa STIP diduga tewas akibat dianiaya para seniornya pada Jumat (25/4/2014) malam. Motif penganiayaan diduga karena Dimas dianggap tidak respek terhadap para seniornya. Ketujuh taruna STIP yang diduga tersangka saat ini sudah dipecat dari STIP.