Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prijanto: Tanah di Taman BMW Bermasalah, Bukan Punya Pemprov DKI

Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana membangun stadion bertaraf internasional di Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prijanto: Tanah di Taman BMW Bermasalah, Bukan Punya Pemprov DKI
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana membangun stadion bertaraf internasional di Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa). Namun, disinyalir tanah di taman yang berada di kawasan Jakarta Utara itu bermasalah.

"Saya sangat yakin Taman BMW belum milik Pemprov DKI Jakarta yang sah, walau Taman BMW sudah sebagai aset yang didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) atas Kewajiban Pengembang kepada Pemrov DKI Jakarta pada tanggal 8 Juni 2007," ujar Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto dalam pernyataannya, Rabu (30/4/2014).

Prijanto menilai ada kejanggalan antara BAST dengan Surat Pelepasan Hak (SPH). Dalam BAST tanah yang diserahkan tertulis 265.395,99 M2, tetapi jumlah luas dalam SPH hanya 122.228 M2. Ketika diteliti, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2, bukan di Taman BMW.

"Selain itu, nama-nama orang yang menyerahkan tanah dalam SPH menyanggah tidak pernah punya tanah dan tanda tangan dalam SPH dengan mata telanjang berbeda dengan tanda tangan yang bersangkutan di KTP, KK ataupun Paspor,"ujarnya.

Prijanto menilai dari dokumen yang mendukung, menggambarkan ada kekeliruan sasaran. Terlebih ketika Pemprov DKI mengeksekusi Taman BMW pada tanggal 28 Agustus 2008 lalu, sesungguhnya tanah yang dimaksud di dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 bukan tanah Taman BMW.

Lebih jauh Prijanto berpendapat, bahwa Taman BMW dengan nilai Rp737.395.249.809,00 yang sudah masuk dalam daftar aset Pemprov DKI Jakarta dan sudah dipublikasikan, patut diduga fiktif dan telah terjadi kebohongan publik.

"Karena dugaan fiktif inilah, letak dugaan terjadinya kerugian negara. Di samping itu juga patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan ada pihak yang diuntungkan."ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas masalah dan kejanggalan tanah Taman BMW tersebut, Prijanto telah melaporkan hal ini ke KPK pada tanggal 7 November 2013 lalu. Sebelumnya, pada akhir 2012 LSM Snak Markus juga melaporkan hal serupa ke KPK.

"Tanggal 13 Maret dan 4 April 2014 yang lalu, saya kembali melaporkan perkembangan kasus ke KPK. Saya menduga ada pemaksaan kehendak dan kekuatan tertentu yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh oknum-oknum pejabat dalam kasus ini. Saya hanya tidak ingin kasus Hambalang terjadi pada tanah Taman BMW yang akan dibangun stadion bertaraf internasional tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas