Ramadhan Terancam Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Bukti-bukti yang ditemukan sudah mengarah bahwa Ramadhan memang merencanakan aksi pembunuhan ini
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ramadhan Gumilang (25), pembantai satu keluarga di Perum Periuk Jaya Permai RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang terancam dipenjara seumur hidup akibat aksinya itu.
Polsektro Jatiuwung dan Polrestro Tangerang hingga Selasa (29/4/2014) malam masih terus menyelidiki kasus pembunuhan sadis ini. Bukti-bukti yang ditemukan sudah mengarah bahwa Ramadhan memang merencanakan aksi pembunuhan ini.
"Akan terjawab kalau tersangka sudah mau buka mulut. Memang alat-alat bukti kejahatan yang digunakannya adalah miliknya. Namun, masih harus dilidik lagi, buat apa dia bawa itu," kata Sutarmo.
Menurut Sutarmo, apabila dalam pemeriksaan nanti Ramadhan mengaku membawa alat-alat itu untuk membunuh, maka jelas dirinya bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sangat mungkin ini kasus pembunuhan berencana. Hukumannya penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup. Apalagi korbannya tiga orang," kata Sutarmo.
Namun, apabila dalam keterangan nanti Ramadhan mengaku membawa kunci inggris dan pisau hanya untuk menganiaya dan mengancam, maka kasus ini tidak bisa digolongkan ke pembunuhan berencana.
"Yang jelas, dia datang kesana memang sudah mau mengamuk. Kalau mantan pacarnya, Dewi (25), saat itu kebetulan ada disana, mungkin dia bisa tewas juga," kata Sutarmo. (Banu Adikara)