Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalau di Inggris Emon Sudah Dikebiri

Kalau Emon (24) warga negara Inggris, dia pasti sudah dapat hukuman pengebirian.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kalau di Inggris Emon Sudah Dikebiri
Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebut Emon sudah dikebiri apabila jadi warga negara inggris. Sebab Inggris menerapkan sanksi pemberatan terkait pelaku pelecehan seks.Salah satunya dengan pengebirian.(Theo Yonathan Simon Laturiuw) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kalau Emon (24) warga negara Inggris, dia pasti sudah dapat hukuman pengebirian.

Begitulah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers di Polresta Sukabumi, Selasa (6/5/2014).

Emon adalah pelaku sodomi terhadap 110 bocah di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Arist, Inggris sudah menerapkan hukuman pemberatan bagi pelaku pelecehan seks.

Hukuman pemberatannya berupa pengebirian, pemasangan Global Positioning System di tubuh, dan wajib lapor setiap pergi ke mana pun.

"Pemasangan GPS itu untuk mengetahui lokasi mantan pelaku pelecehan seks itu," kata Arist.

Berita Rekomendasi

Sementara itu pengebirian dilakukan dengan menyuntikkan cairan kimia ke tubuh pelaku pelecehan seks itu.

Menurut Arist sudah banyak negara selain Inggris menerapkan hukuman pemberatan terhadap pelaku pelecehan seks.

Diantaranya Skandinavia, Jerman, dan Korea Selatan. Turki juga akan segera melakukannya.

"Kita bisa juga melakukan ini. Apalagi sekarang KUHP masih digodok di Komisi III. Ini momen tepat untuk menyelipkan aturan pemberatan itu," kata Arist kepada wartawan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas