Kalau di Inggris Emon Sudah Dikebiri
Kalau Emon (24) warga negara Inggris, dia pasti sudah dapat hukuman pengebirian.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kalau Emon (24) warga negara Inggris, dia pasti sudah dapat hukuman pengebirian.
Begitulah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers di Polresta Sukabumi, Selasa (6/5/2014).
Emon adalah pelaku sodomi terhadap 110 bocah di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Arist, Inggris sudah menerapkan hukuman pemberatan bagi pelaku pelecehan seks.
Hukuman pemberatannya berupa pengebirian, pemasangan Global Positioning System di tubuh, dan wajib lapor setiap pergi ke mana pun.
"Pemasangan GPS itu untuk mengetahui lokasi mantan pelaku pelecehan seks itu," kata Arist.
Sementara itu pengebirian dilakukan dengan menyuntikkan cairan kimia ke tubuh pelaku pelecehan seks itu.
Menurut Arist sudah banyak negara selain Inggris menerapkan hukuman pemberatan terhadap pelaku pelecehan seks.
Diantaranya Skandinavia, Jerman, dan Korea Selatan. Turki juga akan segera melakukannya.
"Kita bisa juga melakukan ini. Apalagi sekarang KUHP masih digodok di Komisi III. Ini momen tepat untuk menyelipkan aturan pemberatan itu," kata Arist kepada wartawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.