Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Guntur Bumi Khawatir Kondisi Puput

Ustaz Guntur Bumi menolak dijenguk sang istri, Puput Melati.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ustaz Guntur Bumi Khawatir Kondisi Puput
WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
UGB dan Puput Melati 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ustaz Guntur Bumi (UGB) yang telah berstatus tersangka kasus penipuan dan ditahan di Mapolda Metro Jaya, menolak dijenguk sang istri, Puput Melati.

Penolakan UGB tersebut diungkap oleh Sunan Kalijaga, salah satu penasihat hukum UGB, saat menjawab pertanyaan apakah Puput Melati akan membesuk suaminya.

"Katanya nggak perlu (ditengok) dulu karena dia mau fokus ke pemeriksaan," kata Sunan di Maolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014) petang.

Sunan juga mengatakan bahwa UGB menanyakan kondisi kesehatan Puput Melati yang saat ini tengah hamil tiga bulan. UGB mencari tahu kabar Puput dari Sunan karena UGB tidak membawa alat komunikasi.

 "UGB khawatir kondisi Puput. Apalagi dia (UGB) tidak menggunakan alat komunikasi," kata Sunan.

"Dia juga menyatakan ingin jalani proses ini dengan baik," imbuh Sunan.

Hingga Selasa malam, UGB masih menjalani pemeriksaan di ruang Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

Pada Senin malam atau beberapa jam setelah dinyatakan ditahan oleh polisi, UGB muntah-muntah lalu ditangani petugas satuan Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.

Ramdan Alamsyah, salah satu penasihat hukum UGB, mengatakan bahwa kliennya muntah lantaran kadar asam lambungnya meningkat. "Senin malam dia muntah, muntah cairan bukan makanan. Lalu dokter polisi datang memeriksa, ternyata asam lambungnya naik," katanya.

Kondisi UGB kemudian membaik sehingga pada Selasa ia kembali menjalani pemeriksaan. Polisi menyatakan ada 10 laporan kasus penipuan dan satu kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria bernama asli Muhamad Susilo Wibowo (32).

"Ada 14 laporan penipuan dan satu laporan pencabulan terkait UGB. Tiga laporan penipuan sudah ditarik karena diselesaikan kekeluargaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Selasa (6/5/2014).

"Semuanya akan kami dalami sampai semua alat buktinya cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan," katanya.

Mengenai rencana pengajuan penangguhan penahanan bagi UGB, Rikwanto  mempersilakan pihak penasihat hukum mengajukannya. "Jika pengacara hendak melayangkan surat penangguhan penahanan, silakan," katanya.

Namun, menurut Rikwanto, penyidik adalah pihak yang paling berwenang untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut. "Nanti penyidik yang akan menilai, apakah dikabulkan atau tidak," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas