Bupati Bogor Disuap Uang Sekardus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY), Rabu (7/5/2014)
Penulis: Catur W Edy
WARTA KOTA, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY), Rabu (7/5/2014).
Bupati yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap menyuap dalam kasus alih fungsi lahan di daerah Sentul, Bogor.
RY ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Yasmin, Sektor 2, Jalan Wijaya Kusuma Raya No 103, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sekitar pukul 19.30.
"Diamankan RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor di Perumahan Yasmin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Warta Kota di Jakarta, Rabu malam.
Selain RY, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan pihak swasta berinisial FXY di sebuah Restoran di Sentul, Bogor.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga membenarkan adanya OTT oleh KPK. "Ada OTT di Bogor terkait pejabat di kabupaten," kata Busyro melalui pesan singkat, kemarin.
Dalam penangkapan RY, tim dari KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam kardus di sebuah kantor di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Ditemukan barang bukti uang yang sekarang masih dihitung tapi kalau ditanya dalam rupiah, miliar, berapa jumlah persisnya, masih dihitung," kata Johan Budi. Diduga, uang itu akan diberikan kepada Rahmat Yasin.
Petugas KPK juga mengamankan sopir dan ajudan Rahmat Yasin. Semalam para tertangkap tangan masih diperiksa intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (Warta Kota)
Berita Selengkapnya Baca Warta Kota, Edisi Kamis, 8 Mei 2014
Ikuti perkembangannya di wartakotalive.com, Bupati Bogor Ditangkap
Baca Juga
Jokowi Sumringah Pamerkan Games Jokowow
Wah, Guntur Bumi Jarang ke Masjid
Tes HIV Sebuah Proses Pendewasaan Diri Bagi Dian Sastro
Nia Daniati Acuhkan SMS Ancaman Farhat
Harga Bus Transjakarta Rp 1 Miliar di-Mark Up Jadi Rp 3 Miliar