Pedagang Pasar Senen Dikasih Waktu 12 Hari Jualan di Jalan
Dua minggu pasca kebakaran hebat yang melanda kawasan Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen Blok III mengelar lapak barang
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua minggu pasca kebakaran hebat yang melanda kawasan Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen Blok III mengelar lapak barang dagangannya di jalan raya Stasiun Senen dan Jalan Senen Raya. Hal ini membuat akses lalu lintas di kawasan tersebut menjadi tersendat.
Padahal, para pedagang sudah dicarikan tempat relokasi yaitu UPB Pasar Senen Blok V. Namun, karena sebagian pedagang belum terdata maka mereka lebih memilih untuk berjualan di jalan raya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berencana akan membongkar lapak-lapak para pedagang yang masih berjualan di jalan raya. Pasalnya, mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Akan tetapi, pihak Pemkot Jakarta Pusat memberikan waktu 12 hari sampai semua para pedagang
masuk ke tempat penampungan sementara.
"Kami berikan tenggang waktu 12 hari. Karena pihak PD Pasar Jaya sudah melaporkan ini kepada pak Gubernur," kata Walikota Jakarta Pusat, Saefullah saat dihubungi wartawan di Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014)
Dia menjelaskan bahwa baru 1.170 pedagang yang terdata untuk direlokasi ke tempat penampungan sementara di UPB Pasar Senen Blok V. Sementara, 240 pedagang lainnya akan diundi Senin (12/5) minggu depan.
"Baru 1.170 pedagang yang baru terdata. Sisanya 240 pedagang minggu depan baru mau diundi," tuntasnya.
Karena pedagang menggunakan jalan raya untuk berdagang maka akses lalulintas menjadi tersendat. Oleh sebab itu, Pemkot Jakarta Pusat meminta PD Pasar Jaya segera merelokasi para pedagang.
"Pasti macet karena jalanan dipakai untuk berjualan. Tapi, pedagang juga harus memperhatikan kepentingan yang lebih umum. Sehingga, masyarakat bisa memakai jalan raya kembali," pungkasnya.