Dua Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Bakal Ditahan
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berencana menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2013.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, Agung Widyo Pramono, mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. "Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Drajat Adhyaksa) nanti ditahan," kata Widyo kepada wartawan, Senin (12/5/2014).
Tetapi Widyo enggan menjelaskan lebih lanjut status dua tersangka baru Udar Pristono dan Prawoto. Ia justru meminta media untuk mengikuti saja perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (Udar ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti saja perkembangannya," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada TransJakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
"Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Untung.
Dua tersangka baru dalam kasus tersebut diantaranya Udar Pristono Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Tersangka baru lainnya, Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Prawoto dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014
Dikatakan Untung, sebelumnya dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada TransJakarta, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang dijadikan tersangka sebelumnya diantaranya Drajat Adhyaksa seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka lainnya Setyo Tuhu seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.