Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parkir Liar, 24 Mobil Di Jalan Margonda Digembok

Dari 24 kendaraan itu, sebanyak 13 mobil digembok dan 11 lainnya dikempeskan ban mobilnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Parkir Liar, 24 Mobil Di Jalan Margonda Digembok
Warta Kota/Budi Malau
Penertiban parkir liar di Jalan Margonda, Selasa (13/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sebanyak 24 kendaraan roda empat yang terparkir di Jalan Margonda Raya, Depok di dua arah, tepatnya mulai dari depan Hotel Bumi Wiyata sampai di depan Margo City di Jalan Kedondong, terkena razia petugas aparat Dishbub Kota Depok, Selasa (13/5/2014) siang.

Dari 24 kendaraan itu, sebanyak 13 mobil digembok dan 11 lainnya dikempeskan ban mobilnya. Kepala Dishub Kota Depok Gandara Budiana mengatakan razia yang dilakukan pihaknya ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pengendara.

Menurutnya keberadaan mobil yang diparkir secara sembarangan di sisi jalan ini membuat arus lalu lintas di Jalan Margonda kerap macet.

"Serta melanggar UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Ia mengatakan ke depan akan mengajak para pelaku usaha yang ada di sepanjang Jalan Margonda untuk menyediakan lahan parkir.

Sebab pengendara yang parkir liar itu katanya hampir semuanya adalah pengunjuk ruko dan tempat usaha di sana. "Kalau buka usaha, sebaiknya ya sediakan lahan parkirnya juga," ujarnya.

Walaupun begitu, katanya Pemkot Depok juga sedang menggodok rencana adanya lahan untuk parkir bersama. "Pembuatan area parkir bersama saat ini sedang digodok, rencananya lokasinya di dekat Pemkot Depok," kata Gandara.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Depok, Yusmanto, mengatakan karena jumlah gembok yang dimilikinya terbatas hanya sekitar 13 kendaraan saja yang digembok.

Sementaranya sisanya yakni 11 kendaraan ban mobilnya dikempeskan. "Karena kunci gemboknya terbatas, terpaksa sisanya kami kempeskan," ujarnya.

Yusmanto mengatakan dalam waktu dekat diharapkan ada ruang parkir bersama. Sehingga nantinya tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Margonda.

Ruang parkir itu, katanya tidak harus berupa bangunan luas, namun yang penting dapat menampung kendaraan. "Misalnya area parkir yang tidak disekat sehingga bisa dijadikan parkir bersama," ujarnya.(Budi Malau)



Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas