LBH Jakarta: Tuduhan Polisi Kepada Zulfikar Tidak Masuk Akal
Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat diduga salah tangkap terhadap calon wartawan yang bernama Zulfikar.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat diduga salah tangkap terhadap calon wartawan yang bernama Zulfikar.
Menurut Ahmad Hardi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pendamping korban, Zulfikar merupakan calon wartawan di salah satu media televisi Jakarta.
"Sebelum ditangkap, Zulfikar ini akan mengikuti seleksi di media Berita Satu," ujar Ahmad di Kantor LBH, Jakarta, Selasa, (3/6/2014).
Ahmad mengatakan Zulfikar baru tiba di Jakarta 12 Maret 2014 yang lalu. Kemudian, lanjut Ahmad , dalam mengikuti seleksi di Berita Satu, Zulfikar menginap di rumah kos temannya di daerah Pasar Rumput, Tebet, Jakarta Selatan.
"Zulfikar selama mengikuti tes menginap di kos temannya bernama Baharudin di Jalan Menteng Wadas Utara, Pasar Rumput, Tebet, Jakarta Selatan. Di kosan inilah mereka ditangkap polisi" ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan sangat tidak mendasar jika tuduhan menjadi bagian gembong pencurian dilayangkan kepada korban yang belum genap sebulan berada di Jakarta.
"Baru tiba di Jakarta 12 Maret ditangkap tanggal 31 dengan tuduhan bagian komplotan pencurian, buat kami tidak masuk akal," ujar Ahmad.
Karena itu, Ahmad mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan Praperadilan yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami akan layangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, atas dugaan salah tangkap oknum aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat," ujar Ahmad.