Penipuan Sekda Jambi Rp 2,1 Miliar, Polisi Periksa Pengusaha Jambi
Yandra diperiksa karena pihak yang memperkenalkan Sekda Provinsi Jambi (korban) kepada tersangka Adri Efendy pada Januari 2014.
Tayang:
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya lalu dilaporkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," ucap Herry.
Efendy dibawa adik kandung korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (27/5/2014) dan langsung dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/1959/V/2014/PMJ/ Dit Reskrimum.
Hermansyah mewakili Syahrasaddin melaporkan Efendy atas tuduhan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Kita sudah sita sejumlah barang bukti dari tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkapnya.
Berita Populer