Dua Terdakwa Pidana Pemilu di Depok, Cuma Dituntut 3 Bulan Penjara
Tuntutan jaksa ini jauh dibawah ancaman hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 Juta
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua terdakwa kasus pidana pemilu berupa manipulasi perolehan suara caleg, yakni DS Atmayasa, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap, Depok dan Agustiyan, Ketua Ranting PDIP Depok, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp 1 Juta oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang pidana pemilu, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/6/2014).
Tuntutan jaksa ini jauh dibawah ancaman hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 Juta, sesuai pasal yang dikenakan kepada keduanya.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 309 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arnold Siahaan, menyatakan, ada sejumlah pertimbangan mengapa pihaknya hanya menuntut hukuman jauh dibawah ancaman hukuman maksimal.
Diantaranya kata Arnold, karena kedua terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta pelapor sudah tidak terlalu mempermasalahkannya karena manipulasi perolehan suara sudah divalidasi dan dikembalikan ke yang sebenarnya.
"Alasan yang paling pokok, karena suara yang dimanipulasi sudah divalidasi dan dikembalikan oleh KPU Depok. Sehingga orang yang suaranya diambil sudah menjadi anggota dewan dan caleg yang suaranya digelembungkan akhirnya dibatalkan menjadi anggota dewan," papar Arnold usai sidang di PN Depok, Rabu (4/6/2014).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pandji Santoso mengatakan, selain pembacaan tuntutan dalam sidang itu juga kedua terdakwa membacakan pembelaannya. "Dari semua fakta persidangan, tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan memutuskan vonis yang tepat pada terdakwa," katanya, Rabu (4/6/2014).(bum)