Linda Gumelar Usul Revisi UU Anak Agar Kasus JIS Tak Terulang
Kita mau revisi UU tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar memberikan perhatiannya terkait kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS). Linda akan mengajukan usul revisi UU Perlindungan Anak.
"Kita mau revisi UU tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," kata Linda Gumelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/6/2014).
Linda mengatakan pihaknya terus mengawasi proses pemulihan psikologis korban kekerasan seksual di sekolah tersebut. Selain itu, Kementerian juga mengawal proses hukum para tersangka JIS.
Menurut Linda, berbagai pihak yang terkait telah menjalankan fungsinya seperti Kemendikbud yang menutup TK JIS. Sementara aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka.
"Kita kawal proses hukum ini supaya hukum berjalan dan ada efek jera. Lalu kami pantau anak ini dapat healing yang sudah berjalan," katanya.
Linda mengimbau agar pemerintahan Kabupaten/Kota menguatkan perannya dalam melindungi anak-anak karena telah sudah diatur dalam PP No 38 Tahun 2007.
Linda juga mengatakan pihaknya mengadakan survei mengenai kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memetakan masalah.
"Masih sedang melakukan survei tentang kekerasan pada anak. Mudah-mudahan survei itu selesai karena tidak mudah. Ketika wawancara supaya tidak merasa ditekan dan kita pakai metode komprehensif, tidak mudah. Sudah dari 2013, mudah-mudahan akhir tahun sebelum masa jabatan saya selesai, sudah rampung," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.