Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggusuran PKL Monas Ricuh, Anggota Satpol PP Terluka

Akibat kejadian itu, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami luka di bagian kepala.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Penggusuran PKL Monas Ricuh, Anggota Satpol PP Terluka
Kompas.com
Pedagang kaki lima (PKL) marak di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Monumen Nasional (Monas) pada Senin (16/6/2014) menimbulkan kericuhan dari pedagang yang menolak digusur. Akibat kejadian itu, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami luka di bagian kepala.

"Biasalah, mereka kan punya kerumunan tersendiri. Sebagian di IRTI ada pedagang yang nakal masih berjualan di dalam Monas," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi, Senin malam.

Yadi mengatakan, pedagang awalnya tidak ada masalah saat penertiban. PKL yang ada di luar memprovokasi pedagang lain.

Satpol PP berusaha persuasif dan sepakat sama pedagang untuk mengambil barang pedagang. Namun, kata Yadi, situasi memanas karena pedagang terprovokasi oleh pedagang yang di luar.

Petugas Satpol PP dilempari batu. Salah seorang anggotanya dari porovost terluka terkena lemparan batu yang mengenai kepalanya.

"Anggota saya ada yang terluka di bagian kepala. Namanya Samsi anggota Provost. Kini sedang dilakukan perawatan di rumah sakit. Dia akhirnya harus dijahit sampai enam jahitan di kepala," kata Yadi.

Yadi berharap para pedagang liar di Monas dapat ditindaklanjuti dan tidak membangkang dari petugas. Pihaknya sudah bertoleransi, tetapi pedagang masih berkeras hati.

BERITA REKOMENDASI

"Artinya, kita tentu tau apa yang menjadi kewajiban kita, kita hanya berharap langkah persuasif dan mohon dipahami. Kita sudah berikan toleransi, ternyata semakin tidak terkendali," ujar Yadi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas