Keluarga Feby Puas Atas Dakwaan Jaksa
anuari 2014 lalu, mengaku puas atas dakwaan yang diberikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Evy Lorita (44) kakak kandung Feby Lorita (32) korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di dalam mobil Nissan March miliknya di kawasan Duren Sawit, Januari 2014 lalu, mengaku puas atas dakwaan yang diberikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (18/6/2014) sore.
"Saya cukup puas, karena di dakwaan jaksa ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dijerat kepada terdakwa Asido. Selain itu ada dakwaan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat kepada kakak pelaku, juga bagus," kata Evy usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu sore.
Menurut Evy, dengan dakwaan Pasal 340 KUHP dimana ancaman maksimal hukuman mati dan seumur hidup membuat pihaknya berharap hal itu bisa dibuktikan jaksa dan diyakini majelis hakim. "Sebab dari penyidik polsek awalnya tidak ada Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Yang dipakai hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dan kami cukup puas di dakwaan jaksa ada pasal pembunuhan berencana," katanya.
Setelah molor sekitar 4 jam, sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan berlangsung selama setengah jam, mulai pukul 16.00 sampai pukul 16.30. Sidang menghadirkan dua terdakwa kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Edo mengaku gugup dalam menghadapi sidang perdana ini.
"Saya gugup hadapi sidang ini," katanya.
Pembacaan dakwaan atas Asido alias Edo dilakukan terpisah dengan dakwaan Daniel. Selama pembacaan dakwaan, wajah Asido tampak tegang dan selalu menunduk. Ia tampak tak berani menatap majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Asido yang mengenakan baju putih lengan panjang, celana bahan hitam dan berkaca mata ini tampak gugup. Sesekali wajahnya berkenyit saat mendengar dakwaan jaksa terutama sewakyu kronologis singkat pembunuhan yang dilakukannya.
Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan menjelaskan dalam dakwaannya Asido dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. Kami kenakan pasal pencurian 362 KUHP karena pelaku juga mengambil barang milik korban usai membunuhnya," papar Arnold.
Sementara Daniel, kata Arnold, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. "Ancaman hukuman dibawah 10 tahun atau maksimal kurungan 7 tahun penjara," kata Arnold usai sidang.
Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono, yang didampingi hakim anggota Irfan dan Septi Purba, mengatakan sidang lanjutak akan digelar Rabu (25/6/2014) mendatang. "Sidang minggu ke depan kami akan dengar eksepsi atau pembelaan terdakwa," kata Sapto sembari mengetukkan palu mengakhiri sidang. (Budi Malau)