Pembunuh Feby Lorita Gugup Hadapi Sidang Dakwaan
"Saya gugup sekali untuk sidang ini," kata Edo, saat dikeluarkan dari tahanan Pengadilan Negeri Depok, sambil berlalu menuju ke ruang sidang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, tersangka pembunuh Feby Lorita (32) mengaku gugup menghadapi sidang dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum.
"Saya gugup sekali untuk sidang ini," kata Edo, saat dikeluarkan dari tahanan Pengadilan Negeri Depok, sambil berlalu menuju ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014) sore.
Edo digiring petugas bersama kakaknya, Daniel Hamonangan Simangunsong (28). Keduanya mengenakan baju putih lengan panjang dipadu celana bahan hitam. Edo yang mengenakan kacamata selalu menundukkan wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Arnold Siahaan membuat dakwaan terpisah untuk kakak beradik ini. Majelis hakim dalam persidangan ini di antaranya Sapto Supriyono, Hendri Irawan dan Rina Zain.