Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

446 Tempat Hiburan Jakarta Tutup Selama Ramadan

"Dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup penuh selama Ramadan," ujar Arie.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 446 Tempat Hiburan Jakarta Tutup Selama Ramadan
ist
Salah satu aktifitas di tempat hiburan malam di Jakarta 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi secara ketat jam operasional tempat hiburan pada malam hari pada bulan suci Ramadan. Sebanyak 446 dari 1.361 tempat hiburan ditutup sementara.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman menjelaskan, kriteria tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar.

Sementara untuk tempat hiburan yang diatur waktunya adalah karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

"Dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup penuh selama Ramadan. Artinya, sekitar 32,7% dari total tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh," ujar Arie di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Untuk yang diatur jam operasionalnya hanya ada 915 tempat hiburan atau sekitar 67,3% dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta. Ini mengacu Peraturan Daerah No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004.

"Untuk tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB," tuturnya.

Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan dan malam Nuzulul Quran. Kemudian tutup satu hari sebelum hari raya Idul Fitri hingga hari kedua dan satu hari setelahnya.

"Kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas