Istri Brigjen MS Diserahkan ke Kejaksaan Bogor
Selain menyerahkan tersangka, penyidikan juga menyerahkan berkas berikut barang bukti terkait kasus tersebut
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Mutiara Simanjuntak istri Brigjen (Purn) Mahasi Situmorang (MS) diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor Kota ke Kajaksaan Negeri Bogor, Kamis (19/6/2014) siang. Penyerahan Mutiara Situmorang yang merupakan tersangka dugaan human trafficking atau kasus perdagangan orang, KDRT dan perlindungan terhadap oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Bogor setelah berkas perkasa dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menyerahkan tersangka, penyidikan juga menyerahkan berkas berikut barang bukti terkait kasus tersebut. Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Yuliana Lewer dan belasan pembantu rumah tangga lainnya ke Polres Bogor Kota.
Mutiara Situmorang didamping suaminya Brigjen MS dan beberapa pengacaranya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Bogor sekitar pukul 11.00. Mengenakan blazer dan rok hitam serta kacamata, Mutiara langsung berjalan ke ruangan Pidana Umum (Pidum). Di ruangan tersebut, sudah menunggu tiga penyidik dar Satreskrim Polres Bogor Kota.
"Kita datang ke Kejaksaan untuk memenuhi proses hukum yang sedang dijalani klien saya. Hari ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, makanya kita hadir disini," ujar Henri Lumban Raja, salah satu pengacara Mutiara di kantor Kejaksaan Negeri Bogor.
Kepada wartawan Henri menilai tuduhan yang disangkakan kepada kliennya terlalu dipaksakan."Selama ini apakah ada gelar perkara kasus ini atau konfrontir antara kita dengan pelapor?. Kita akan jelaskan soal tuduhan ini di pengadilan nanti," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan kekerasan terjadap belasan pembantu di rumahnya di Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Keluraha Tegellega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Saya siap menjalankan pemeriksaan, saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib," ujarnya Mutiara kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Jumat (28/2) lalu.
Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Yuliana Lewir (17) salah satu pembantu di rumahnya. Kepada polisi, Yuliana mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang majikan dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji.