25 Orang Diamankan Polisi di Tempat Hiburan Malam di Depok
Dari 22 perempuan yang terjaring razia sebagian adalah pekerja hiburan malam di karaoke tersebut dan sebagian lagi merupakan pengunjung.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNWEWS.COM, DEPOK - 25 orang yang terdiri 22 perempuan dan 3 laki-laki diamankan aparat Polresta Depok di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Margonda, Beji, Depok, dalam sebuah razia rutin yang digelar, sejak Selasa (24/6/2014) tengah malam hingga Rabu (25/6/2014) dinihari.
Dari 22 perempuan yang terjaring razia sebagian adalah pekerja hiburan malam di karaoke tersebut dan sebagian lagi merupakan pengunjung.
Sementara 3 pria yang diamankan polisi adalah 2 petugas kemanan dan 1 manajer tempat hiburan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim, mengatakan razia rutin yang digelar pihaknya kali ini untuk mengantisipasi adanya keributan dan peredaran miras serta narkoba yang disinyalir beredar di tempat hiburan malam tersebut.
Sebab kata Agus, beberapa kali peristiwa perkelahian terjadi di tempat karaoke di Jalan Margonda tersebut yang kini disatroni pihaknya.
"Ini kami lakukan rutin untuk menjaga situasi wilayah agar kondusif. Kali ini, razia kami lakukan juga dalam menghapi bulan Ramadhan serta menjaga keamanan menjelang pilpres," kata Agus.
Menurut Agus, setelah didata dan dimintai keterangan, sebagian perempuan yang ternyata diketahui pengunjung tempat karaoke itu, akhirnya diperbolehkan pulang, Rabu (25/6/2014) dinihari.
Sementara sebagian perempuan lagi yang dipastikan merupakan pekerja hiburan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke itu, akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemkot Depok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Kami berkoordinasi dengan Dinsos Depok untuk menangani sebagai perempuan yang kami razia," ujarnya.
Agus menjelaskan razia dlakukan di tempat hiburan malam itu, karena disinyalir beberapa pemandu lagi di sana melakukan praktek prostitusi terselubung.
"Kami akan lakukan razia juga di beberapa tempat hiburan malam dan lainnya," kata Agus.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan pihakya kepada 25 orang itu, tidak ditemukan adanya narkoba dan miras berkadar alkohol tinggi.
Agus menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya sebenarnya sinkron dengan larangan Pemkot Deppk yang meminta hiburan malam hanya boleh beroperasi di Depok, sampai pukul 24 malam setiap harinya.
"Saat kami datangi, mereka membuka usahanya sudah melewati batas waktu. Ke depan akan kami ingatkan untuk mentaati peraturan yang ada," katanya.
Agus menuturkan dari hasil pemeriksaan kepada ke 25 orang dimana 22 diantaranya adalah perempuan, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan.
"Tipirang pun tidak. Untuk perempuan yang merupakan pekerja hiburan, akan kami serahkan untuk dibina oleh Dinsos Depok. Sementara sebagian perempuan lainnya diperbolehkan pulang," kata Agus.
Ia mengatakan semua orang yang diamankan sudah didata, mulai dari nama dan alamat, serta mengambil sisik jari mereka.
Pantauan Warta Kota, di Mapolresta Depok, Rabu dinihari, puluhan perempuan yang diamankan polisi dikumpulkan di ruang utama Satreskrim Polresta Depok.
Satu persatu mereka menjalani pemeriksaaan dan pendataan di beberapa ruang penyidik.