TNI AD: Pembakar Jukir Monas Telah Dihukum Berat
Untuk kasus Pratu Heri, Polisi Militer Kodam Jaya justru telah memberikan tuntutan yang terberat
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa katakan Pratu Heri yang merupakan yang membakar juru parkir Monunen Nasional (Monas), Yusri (47), pihak Polisi Militer Kodam Jaya telah memberikan hukuman berat untuknya. Hal demikian dikatakan langsung via pesan singkat kepada Warta Kota, Minggu (29/6/2014).
"Untuk kasus Pratu Heri, Polisi Militer Kodam Jaya justru telah memberikan tuntutan yang terberat yang bisa diberikan sesuai perbuatannya," kata Andika.
Selain itu ia mengatakan, hukuman untuk Pratu Heri sudah disesuaikan dengan pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Hukuman tersebut sudah sesuai dengan pasal 354 KUHP yang digunakan juga yang diberlakukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)," jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya mengatakan keputusan tersebut sudah sah berdasarkan pada hukum yang berlaku. "Jadi keputusan Polisi Militer Kodam Jaya sudah didasarkan pada hukum yang berlaku," tutupnya.