Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AD: Pembakar Jukir Monas Telah Dihukum Berat

Untuk kasus Pratu Heri, Polisi Militer Kodam Jaya justru telah memberikan tuntutan yang terberat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in TNI AD: Pembakar Jukir Monas Telah Dihukum Berat
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Polisi Militer (PM) bersiaga di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Garnisun untuk menjaga kawasan Monas, terkait dibakarnya Yusri (40), juru parkir liar di tempat tersebut, Selasa (24/6/2014) lalu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa katakan Pratu Heri yang merupakan yang membakar juru parkir Monunen Nasional (Monas), Yusri (47), pihak Polisi Militer Kodam Jaya telah memberikan hukuman berat untuknya. Hal demikian dikatakan langsung via pesan singkat kepada Warta Kota, Minggu (29/6/2014).

"Untuk kasus Pratu Heri, Polisi Militer Kodam Jaya justru telah memberikan tuntutan yang terberat yang bisa diberikan sesuai perbuatannya," kata Andika.

Selain itu ia mengatakan, hukuman untuk Pratu Heri sudah disesuaikan dengan pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Hukuman tersebut sudah sesuai dengan pasal 354 KUHP yang digunakan juga yang diberlakukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)," jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya mengatakan keputusan tersebut sudah sah berdasarkan pada hukum yang berlaku. "Jadi keputusan Polisi Militer Kodam Jaya sudah didasarkan pada hukum yang berlaku," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas