Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Larang Guru JIS Dideportasi

Ia menegaskan, Kemendikbud sebagai penyelenggara pendidikan hanya menangani hal yang berkenaan dengan pendidikan.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mendikbud Larang Guru JIS Dideportasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SMAN 35, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (13/4/2014). Sidak tersebut untuk meninjau persiapan pelaksanaan Ujian Nasional di beberapa SMA yang akan dilangsungkan mulai besok, Senin (14/4/2014). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Agustin Setyo Wardani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melarang keras adanya deportasi bagi guru-guru TK JIS yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid-muridnya beberapa waktu lalu.

"Isu deportasi, saya sampaikan tidak boleh tergesa-gesa. Selesaikan dulu, clear-kan dulu, kalau memenuhi syarat (sebagai tersangka) ya tidak dideportasi," ujar Nuh ditemui wartawan di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).

Ia menegaskan, Kemendikbud sebagai penyelenggara pendidikan hanya menangani hal yang berkenaan dengan pendidikan. Sementara, hal yang menyimpang seperti kekerasan dan berkaitan dengan kasus hukum, ia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Berkenaan dengan tanggung jawab Kementerian sebagai penyelenggara pendidikan, ia mengatakan, tugas Kemendikbud sudah selesai. Hanya saja, ia memberikan rekomendasi bahwa untuk pendeportasian, harus selesai proses hukumnya.

Nuh mengatakan, bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) JIS, saat ini sudah mendapatkan larangan dari Kemendikbud untuk tak melakukan penerimaan murid baru pada periode 2014 ini.

Prinsip dari Kemendikbud yang disampaikan Nuh kepada wartawan adalah, sekolah tersebut tak boleh dibubarkan di tengah jalan. Oleh karenanya, ia menambahkan, proses hukum harus diselesaikan hingga tuntas.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas