Mendikbud Larang Guru JIS Dideportasi
Ia menegaskan, Kemendikbud sebagai penyelenggara pendidikan hanya menangani hal yang berkenaan dengan pendidikan.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Agustin Setyo Wardani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melarang keras adanya deportasi bagi guru-guru TK JIS yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid-muridnya beberapa waktu lalu.
"Isu deportasi, saya sampaikan tidak boleh tergesa-gesa. Selesaikan dulu, clear-kan dulu, kalau memenuhi syarat (sebagai tersangka) ya tidak dideportasi," ujar Nuh ditemui wartawan di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Ia menegaskan, Kemendikbud sebagai penyelenggara pendidikan hanya menangani hal yang berkenaan dengan pendidikan. Sementara, hal yang menyimpang seperti kekerasan dan berkaitan dengan kasus hukum, ia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Berkenaan dengan tanggung jawab Kementerian sebagai penyelenggara pendidikan, ia mengatakan, tugas Kemendikbud sudah selesai. Hanya saja, ia memberikan rekomendasi bahwa untuk pendeportasian, harus selesai proses hukumnya.
Nuh mengatakan, bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) JIS, saat ini sudah mendapatkan larangan dari Kemendikbud untuk tak melakukan penerimaan murid baru pada periode 2014 ini.
Prinsip dari Kemendikbud yang disampaikan Nuh kepada wartawan adalah, sekolah tersebut tak boleh dibubarkan di tengah jalan. Oleh karenanya, ia menambahkan, proses hukum harus diselesaikan hingga tuntas.