Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simpan Ribuan Petasan, Pria Ditangkap Polisi

Polisi pun menjerat Kemis dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Apes nasib Kemis (45). Laki-lali warga Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang itu diciduk Polsektro Rajeg setelah polisi mendapati ribuan petasan di dalam rumahnya.

Kanit Reskrim Polsektro Rajeg, Inspektur Dua Yono menuturkan, penangkapan Kemis berawal dari informasi warga yang mengatakan ada seorang produsen petasan yang mengecerkan petasan.

"Penangkapan tersangka juga kami lakukan bertepatan dengan operasi cipta kondisi selama puasa menjelang Lebaran," ujar Yono.

Saat ditangkap pada Selasa (8/7) tengah malam kemarin, polisi menemukan kurang lebih 5.000 butir petasan di dalam rumah Kemis. "Tersangka mengaku menjual petasan itu ke warga sekitar dan ke toko-toko eceran yang memesan," kata Yono.

Polisi pun menjerat Kemis dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. "Hukuman penjara minimal lima tahun," kata Yono. (Banu Adikara)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas