PDIP: Jakarta akan Bagus di Tangan Ahok
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan, saat ini partainya belum memikirkan siapa calon orang nomor dua di Ibu Kota tersebut.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dalam Pilpres 2014. Maka dari itu, jika Jokowi terpilih menjadi presiden, tampuk kepemimpinan gubernur akan ditinggalkan dan diberikan kepada Plt Gubernur DKI Basuki "Ahok" Purnama.
Ketua DPD DKI Jakarta PDI-Perjuangan Boy Sadikin mengatakan, sebagai partai pemenang dalam pilkada, PDI-P berhak mengajukan calon wakil gubernur yang akan mendampingi Basuki.
"Pemilihan calon wakil gubernur itu tidak main-main. Harus berdasarkan rapat pimpinan dan diputuskan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri," kata Boy, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Kendati demikian, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan, saat ini partainya belum memikirkan siapa calon orang nomor dua di Ibu Kota tersebut. Sebab, kini mereka sedang fokus mengurusi pemenangan Jokowi-JK pada pilpres ini.
Namun, ia memercayai kepemimpinan di bawah pemerintahan Basuki kelak tidak akan jauh berbeda dengan kepemimpinan Jokowi. Hal ini disebabkan Basuki yang satu visi bersama Jokowi dalam memimpin Jakarta.
"Oh... Jakarta akan bagus kok di tangan Pak Ahok. Dia itu kan satu paket dengan Pak Jokowi, janji-janjinya di pilkada juga bakal direalisasi," kata putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengungkapkan, keputusan calon wakil gubernur berada pada dua partai pemenang pilkada, yakni PDI-P dan Gerindra.
Mereka akan berkoordinasi untuk mengajukan dua nama calon wagub DKI. Kemudian, DPRD-lah yang akan memilih dan memutuskan pendamping Basuki kelak. Dua orang calon Wagub DKI itu bisa berasal dari partai maupun pihak lain yang dianggap pantas memimpin Jakarta.
"Nanti tunggu penetapan KPU saja, apakah Pak Prabowo atau Pak Jokowi yang menjadi presiden. Baru kita proses," kata Ferrial.
Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah diatur jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakil kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.