Warga Proyek Waduk Marunda Minta Ganti Rugi 25 Persen dari NJOP
Pemprov DKI Jakarta mulai membangun beberapa waduk untuk menambah jumlah area penampungan air
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mulai membangun beberapa waduk untuk menambah jumlah area penampungan air. Salah satunya adalah Waduk Marunda di Kampung Bambu Kuning RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan waduk ini diyakini mampu menampung air dari kawasan Marunda, Rorotan, Kanal Banjir Timur (KBT) dan Kali Blencong.
Pengerjaan waduk dengan total luas 56 Hektar ini sudah dimulai sejak 7 Februari 2014 lalu. Hingga kini, dari keseluruhan lahan baru 36 hektar saja yang dibebaskan. Sementara 20 hektar lagi masih ditempati oleh 150 KK dan belum dibebaskan.
Irmansyah (30) Ketua RW 02 mengatakan hingga kini belum ada informasi terbaru. Namun pembahasan terakhir hanya menyangkut rencana pembuatan waduk saja.
"Saya sudah datangi Sudin Tata Ruang Jakarta Utara, mereka bilang Dinas Pekerjaan Umum (PU) belum ada anggaran. Jadi pembayaran tertunda," kata Irmansyah.
Menurut Irmansyah, warga menginginkan lahannya dibayar sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut. Hal ini mengingat warga sekitar merupakan penggarap tanah milik pengembang. Adapun nilai NJOP di lokasi adalah Rp 1.050.000 per meter, sehingga 25 persennya adalah Rp 262.000.