Kasus Guru SMK Hamili Siswinya di Depok, Polisi: Pelaku Ancam Bunuh Korban Agar Mau Disetubuhi
pelaku mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Ancamannya ternyata bukan berupa nilai jelek atau tidak diluluskan saja.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dari hasil pemeriksaan terhadap Mc Donald Emry, guru SMK Ganesha Satria, Depok diketahui bahwa pelaku mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Ancamannya ternyata bukan berupa nilai jelek atau tidak diluluskan saja.
Pelaku juga mengancam akan membunuh FR jika tidak mau disetubuhi. "Ancaman pelaku kepada korban bukan hanya nilai jelek dan tidak diluluskan saja. Tetapi juga ancaman pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim, di Mapolresta Depok, Rabu (6/8/2014) malam.
Agus menuturkan ancaman itu juga diberikan pelaku kepada korban setelah pelaku dua kali mencabulinya. "Supaya korban jangan bilang ke orang lain sudah dicabuli pelaku. Kalau bilang, maka korban diancam akan dibunuh oleh pelaku," tutur Agus.
Menurut Agus dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban dan pelaku, diketahui pencabulan dilakukan dua kali. Yakni pada November 2013 di toilet sekolah dan di puncak pada Desember 2013.
"Saat pencabulan baik di toilet sekolah maupun di puncak, pelaku mengancam akan membunuh atau menghabisi korban, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya," ujar Agus.
Menurut Agus, Emry sebagai tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23/2002, dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kami tahan sejak kami tangkap di rumahnya kemarin," kata Agus.
Seperti diketahui FR, alumni SMK Ganesha Satria yang lulus tahun ini, melaporkan guru sekaligus wali kelasnya Mc Donald Emry atas dugaan pencabulan yang mengakibatkan dirinya kini hamil 8 bulan.
FR mengaku dipaksa Emry untuk bersetubuh serta diancam tidak akan diluluskan jika tidak mau memenuhi keinginan Emry.
Ditemani kerabat dan keluarga, FR melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolresta Depok, Jumat (1/8/2014). Nomor laporan dicatat dalam LP/1630/K/VIII/2014/PMJ/Resta Depok/ 1 Agustus 2014.
Dalam laporannya FR mengaku dua kali disetubuhi Emry dibawah ancaman. Pencabulan pertama dilakukan di toilet sekolah November 2013 dan di kawasan puncak saat perpisahan sekolah, Desember 2013.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.