Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Depok Bekuk Dua Kawanan Residivis Pengedar Ganja

Dua kawanan bandar narkoba jenis ganja UR (45) dan ABD (35) dibekuk aparat Mapolresta Depok

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Depok Bekuk Dua Kawanan Residivis Pengedar Ganja
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua kawanan bandar narkoba jenis ganja UR (45) dan ABD (35) dibekuk aparat Mapolresta Depok, Rabu (6/8/2014) dinihari.

Keduanya dibekuk dari dua tempat berbeda di wilayah Gandul, Limo, Depok. Dari tangan mereka disita barang bukti ganja siap edar sebanyak 300 gram lebih.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono, mengatakan keduanya merupakan pengedar ganja kawakan dan pernah mendekam di penjara, baik kasus ganja dan kasus pencurian.

"Kedua orang ini memang residivis narkoba jenis ganja serta pencurian," kata Djitu, Rabu siang.

Djitu menjelaskan penangkapan mereka merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas transaksi narkoba di wilayah Gandul, Limo, Depok.

"Masyarakat resah adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan keduanya," ujar Djitu.

Dari laporan itu, kata Djitu, petugas lalu menyamar menjadi calon pembeli ganja. "Dari penyamaran itu, kami bekuk UR di Jalan Sawo, Gandul," ujar Djitu.

BERITA TERKAIT

Dari tangan UR disita satu paket ganja siap edar seberat 7,5 gram. Djitu menjelaskan UR diketahui mengedarkan ganja sembari berprofesi sebagai buruh bangunan lepas.

Dari UR, kata Djitu, pihaknya melakukan pengembangan dan tak lama berselang membekuk ABD, seorang tukang ojek di Jalan PLN, Gandul, Cinere.

"Dari ABD, petugas berhasil menyita sebanyak 300 gram ganja," katanya.

Djitu menegaskan setelah diperiksa ternyata keduanya mempunyai riwayat kriminal pernah dipenjara atau residivies. UR, merupakan residivis pelaku pencurian pemberatan, sedangkan ABD residivis kasus narkoba jenis ganja.

Djitu mengatakan peredaran narkoba yang dilakukan keduanya kebanyakan kepada pelajar dan mahasiswa. Ganja dikemas dalam satu paket dan dijual Rp 50.000 per paketnya.

Keduanya kata Djitu akan dijerat UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas