Buang Sperma Sembarangan, Rudi Bebas Bersyarat
Penetapan wajib lapor kepada pelaku pelecehan seksual di muka umum hanya akan menambah daftar pelanggaran aksi pelecehan seksual serupa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebiasaan buruk Rudi Kuswanto (23) warga RT 05/03 Kampung Sadang Lebak, Bantar Kuning, Cariu, Kabupaten Bogor bermasturbasi di keramaian umum sepertinya diganjar dengan hukuman ringan. Pasalnya, lepas dari ancaman Pasal 281 tentang Kesopanan, Rudi bebas bersyarat dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor selama tiga bulan.
Terlihat tertunduk dan malu, Rudi yang telah selesai menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan mengaku senang dengan keputusan penyidik yang menangguhkan penahanannya.
Dirinya yang telah mengaku bersalah hanya bisa meminta maaf kepada korban, yakni M (30) maupun keluarga besarnya atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya dalam bus sedang Koantas Bima 509 Pasar Rebo-Lebak Bulus, Rabu (6/8/2014) pagi kemarin.
"Saya janji nggak akan begitu (pelecehan seksual-red), sudah kapok," jelasnya singkat sembari berlalu.
Mengetahui kondisi Rudi yang dinyatakan bebas bersyarat tersebut, M (30) korban pelecehan seksual mengaku geram dan kecewa dengan keputusan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.
Karena menurutnya, penetapan wajib lapor kepada pelaku pelecehan seksual di muka umum hanya akan menambah daftar pelanggaran aksi pelecehan seksual serupa.
"Saya kecewa kalau sanksinya cuma wajib lapor. Saya takut kalau sanksinya ringan akan ada korban-korban berikutnya, malahan bisa saja muncul pelaku-pelaku baru yang berkeliaran," jelasnya kecewa.
Walau begitu, dirinya mengatakan tetap menghormati keputusan pihak Kepolisian sebagai Pamong Masyarakat.
"Kalau saya sebagai warga biasa cuma bisa menyetujui keputusan kepolisian, walaupun saya tidak puas dengan sanksi yang diberikan kepada dia (Rudi-red)," jelasnya saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (7/8/2014).
Ditemui terpisah, Kaur Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Agus Minarno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan terhadap pelaku diketahui kalau perilaku seksual dilakukan secara sadar dengan cara masturbasi.
Pelaku juga lanjutnya mengaku kalau normal dan tidak mengalami gangguan maupun penyimpangan seksual. Pelaku berdalih baru melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut sebanyak satu kali.
"Pelaku tidak mengalami gangguan seksual, motifnya karena melihat korban cantik yang mendorong timbul gairah seksual.
Merunut kesaksian korban serta pelaku, Penyidik PPA Polres Jakarta Selatan mengenakan pelaku dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesopanan diancam dengan hukuman selama dua tahun delapan bulan penjara.
"Pelaku tidak ditahan berhubung ancaman penjara dibawah lima tahun, tetapi pelaku diharuskan wajib lapor dua kali satu minggu selama tiga bulan," jelasnya.