Tiga Raperda Depok Yang Terlambat Diajukan Baru Dibahas
Dalam pembahasan diketahui masih banyak masalah yang ditemui dalam tiga raperda yang diajukan.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terlambat diajukan Pemerintah Kota Depok, akhirnya masuk dalam pembahasan awal di DPRD Depok bersama Pemkot, Senin (11/8/2014).
Dalam pembahasan diketahui masih banyak masalah yang ditemui dalam tiga raperda yang diajukan.
Tiga raperda yang dimaksud adalah raperda pejabat penyidik kepegawaian negeri sipil (PPNS) di Depok, raperda tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja harian lepas di tempat usaha di Depok, dan raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Ketua Pansus III, DPRD Kota Depok, Karno mengatakan, dalam pembahasan awal penyusunan draf perda, melihat, dua hal utama.
Yakni ada tidaknya hal terkait dengan peraturan Perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat serta mencoba mengakomodir draft perda dari masukan dan laporan masyarakat.
"Beberapa masukan dan keluhan masyarakat diantaranya PPNS yang ada di Depok masih sedikit dan belum mampu menyelidiki banyaknya operasional masalah sosial.
Sedangkan untuk raperda perjanjian kerja waktu dan perjanjian kerja harian lepas di tempat usaha di Depok, penentuan besaran upah buruh waktu banyak dikeluhkan.
Lalu untuk raperda keolahrgaan banyak kegiatan di dinas olahraga yang tidak berjalan," kata Karno usai rapat paripurna, Senin (11/8/2014).
Ia mengatakan pihaknya sudah mendesak Pemkot Depok agar kembali membahas raperda ini karena sangat diperlukan masyarakat.
Menurutnya terkendalanya penyusunan dan pembahasan tiga raperda tersebut, akibat belum maksimalnya kinerja tiga perangkat daerah terutama untuk masyarakat yang melanggar aturan daerah.
"Ada kemunduran bidang olah raga dalam kinerja Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya (Disporparsenbud) Depok, lalu tidak adanya penyidikan untuk pemberian sanksi oleh Satpol PP yang melakukan pelanggaran, serta pengaturan pemberian upah dan jam kerja kepada buruh paruh waktu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinaskersos) yang tidak seragam serta tak terpantau," paparnya.
Menurut Karno, tiga persoalan itu selalu muncul dan tidak dapat diselesaikan Pemkot sampai sekarang. "Kemungkinan jika ada aturan melalui raperda ini, segala tugas kerja yang diemban bisa diselesaikan," ujar Karno.
Ia menjelaskan raperda PPNS akan menggantikan perda lama Nomor 27 Tahun 2000 tentang PPNS. Ini dilakukan karena dalam perda lama tidak ada aturan yang mampu mendorong kinerja satuan penegak perda yakni Satpol PP agar terkoordinasi, terarah, terpadu dalam mengatasi pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Sedangkan raperda perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja harian lepas dibutuhkan untuk melindungi hak para tenaga kerja musiman yang sampai sekarang masih belum diindahkan sejumlah perusahaan besar di Depok.