Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Persepi
Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) sebagai saksi ahli.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) sebagai saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Persepi diperiksa atas laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta.
PBHI melaporkan empat lembaga survei yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), yang mengeluarkan hasil quick count memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.
"Saksi pelapor sudah diperiksa, saat ini penyidik sedang mengajukan surat pada Persepi untuk diminta waktu, diperiksa sebagai saksi ahli," terang Rikwanto, Selasa (12/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Di tempat terpisah, Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha mengatakan pemilik lembaga survei akan diperiksa setelah penyidik selesai memeriksa saksi ahli.
"Nanti setelah memeriksa saksi ahli, baru penyidikan pindah ke terlapor," kata Hilarius.