Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Persepi

Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) sebagai saksi ahli.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Persepi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hari WIjayanto (dua kanan), Anggota Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk (dua kiri), Rustam Ibrahim (kanan), dan Jahja Umar memberikan keterangan pers terkait audit lembaga survei, di Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014). Persepi memberhentikan dua lembaga survei yaitu, Puskaptis dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) karena tidak bersedia di audit proses perhitungan cepat pada pemilu presiden 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) sebagai saksi ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Persepi diperiksa atas laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta.

PBHI melaporkan empat lembaga survei yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), yang mengeluarkan hasil quick count memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.

"Saksi pelapor sudah diperiksa, saat ini penyidik sedang mengajukan surat pada Persepi untuk diminta waktu, diperiksa sebagai saksi ahli," terang Rikwanto, Selasa (12/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Di tempat terpisah, Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha mengatakan pemilik lembaga survei akan diperiksa setelah penyidik selesai memeriksa saksi ahli.

"Nanti setelah memeriksa saksi ahli, baru penyidikan pindah ke terlapor," kata Hilarius.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas